Penyerahan Sertifikat Software House 2004
Dikirim oleh administrator pada Senin, 06/09/2008 - 04:48.

TELKOMRisTI menyerahkan sertifikat kepada 11 perusahaan mitra pengembang Software House lokal yang selama ini bekerjasama dengan TELKOMRisTI. Sertifikat diserahkan oleh Kapus TELKOMRisTI, Taufik Hasan, Rabu (22/12) di Ruang N-21 TELKOMRisTI kepada perwakilan dari 11 Software House yakni PT Inovasi Tritek Informasi, CV Waditra Reka Cipta, PT Birusoft Cipta Informatika, PT Remerko Wahana Indonesia, PT Swamedia Informatika, PT CodePhile Rekadaya Mandiri, PT TRG International, PT Tricada Intronik, PT LAPI Divusi, PT Heksa Matrik Mitratama, dan PT Adinoto.

Kapus TELKOMRisTI dalam sambutannya menjelaskan, pemberian sertifikat bagi mitra pengembang software lokal ini merupakan wujud pembinaan agar para mitra Software House ini bisa memenuhi standar software engineering yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas produk software yang dihasilkannya. ?Dengan mitra yang memiliki standar yang sama, kita bisa bekerja sama dengan sudut pandang yang sama. Kita yakin, kalau bekerjasama dengan mitra yang sudah bersertifikat ini, dia akan mengeluarkan produk dengan kualitas seperti yang sudah ditetapkan,? jelas Kapus TELKOMRisTI.

Lebih jauh Kapus TELKOMRisTI mengungkapkan, sertifikasi ini melalui suatu proses assessment berulang-ulang yang bisa dipertanggungjawabkan, dimana di dalamnya ada beberapa persyaratan teknis/kompetensi maupun administratif dan tahapan-tahapan lain yang harus dilalui. ?Setelah pemenuhan persyaratan, ada data yang kami olah, ada kunjungan ke lokasi Software House, lalu kita evaluasi semua, bagaimana track record-nya, lalu muncullah sertifikasi dan untuk mencapai ini semua diperlukan upaya perbaikan terus menerus,? tambahnya.

Berbicara mengenai standar, lanjutnya, TELKOMRisTI mengeluarkan banyak sekali standar dimana standar software engineering yang diacu oleh Software House yang menjadi mitra TELKOMRisTI adalah salah satunya. Dicontohkannya, standar yang dikeluarkan untuk jaringan akses baik tembaga, fiber optic maupun radio yang dinamakan CIQS 2000, dimana TELKOM dan seluruh mitra kerja yang akan bekerja di bidang akses harus melalui proses CIQS 2000. ?Standar sistem mutu ini akan terus dilakukan kepada para pengembang yang ada sekarang maupun mitra-mitra yang lain,?katanya.

Pada bagian lain sambutannya, Kapus juga mengungkapkan kemungkinan membangun industri software lokal untuk merebut peluang software market di Indonesia yang berdasarkan catatan dari Departemen Perindustrian disebutkan pasarnya sangat tinggi. Sayangnya, ujar Kapus, sebagian besar peluang itu direbut orang luar. ?Padahal kita yakin dan bisa buktikan bahwa kemampuan dalam negeri pun negeri tidak kurang,?tegasnya.

Di TELKOMRisTI sendiri, tambah Kapus, kemitraan dengan Software House lokal sudah dirintis sejak tahun 2000 lalu melalui Proyek Bandung Industri Software atau ProBIS. Hal ini terkait erat dengan salah satu misi penting TELKOM dan meminta TELKOMRisTI sebagai unit Reseach & Development Center untuk membangun komunitas, yang salah satunya komunitas pengembang software. ?Kami identifikasi, salah satu komunitas yang perlu kita kembangkan adalah software house dan hal ini sudah dirintis sejak tahun 2000 yang namanya ProBIS, yang didalamnya ada kegiatan sharing informasi, joint development, dan penggunaan standar software engineering sehingga antara RisTI dengan mitra software house punya pedoman yang sama sehingga kualitas hasil pengembangannya bisa lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,?katanya. Pada akhir sambutannya, Kapus mengharapkan agar ke depan dapat tercipta kerjasama yang lebih erat lagi dalam rangka pengembangan software.

Sementara itu Adi Mulyanto yang mewakili Software House lokal penerima sertifikat memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada TELKOMRisTI atas inisiatif yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu dalam mempelopori penegakan standard. ?Karena pada umumnya masyarakat kita masih sering mengabaikan standar tersebut, baik karena keterbatasan waktu, resource, dan keinginan untuk lebih meningkatkan profit sesaat,?jelasnya.

?Padahal dengan mengabaikan standar & methodologi pengembangan software bisa berdampak buruk jangka panjang. Dengan ketiadaan standar, kita bisa terhambat dalam mencapai sustainability dan mungkin bisa mematikan usaha kita,?tambahnya. Standar yang dimaksud, lanjutnya, adalah kelayakan baik dari aspek kelengkapan legal formal maupun aspek kompetensi yang dimiliki yang seharusnya secara bersama-sama dimiliki oleh setiap entitas usaha, sehingga mampu bertahan bahkan memenangkan kompetisi yang sudah semakin kuat.

Mulyanto menilai, standar ini diperlukan untuk dapat memenuhi tuntutan kualitas maupun kepercayaan dan keterjaminan hasil. Dengan demikian, Software House lokal mampu tumbuh dan dapat bersaing dengan industri software secara global. Namun diakuinya, masih banyak kelemahan dari Software House lokal ini antara lain belum mampu melaksanakan standar baik itu dalam proses maupun delivery product. Hal ini, menurutnya, disebabkan karena sebagian besar masih bekerja dengan cara mengandalkan mood dan lebih banyak mengabaikan standar disamping aspek lain seperti kesiapan potensi sumber daya manusia yang belum mampu bersaing di industri dan dukungan situasi yang masih belum atraktif untuk menumbuhkan industri software. Oleh karena itu, lanjutnya, secara umum Indonesia masih belum dikenal sebagai destinasi sub kontrak.

Kepada para pengembang software, Mulyanto menghimbau untuk bersama-sama melaksanakan komitment guna memenuhi dan menjaga standar-standar tersebut. Selain itu kepada TELKOM sebagai entitas bisnis pemerintah yang juga salah satu penyumbang profit terbesar bagi Negara diharapkan dapat menumbuhkan andil bagi pertumbuhan industri software house lokal. ?Semoga hubungan kemitraan dapat terus terbina demi kemajuan dunia usaha nasional,?harap Mulyanto.@ [Purel ? TELKOMRisTI]

Source: Telkom Indonesia.